Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah melakukan sidak keliling di beberapa titik jalur di wilayah Kabupaten Tegal pada Jumat (31/12/21) malam hari. Menurut Umi, langkah ini dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan di malam pergantian tahun 2022.
Dalam sidaknya Umi didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, Kasdim 0712/Tegal Mayor Cba Eko Budi Sardjono, Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantara serta Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi.
Mengacu pada Instruksi Bupati Tegal nomor B. 1655 tahun 2021, Umi menyebutkan bahwa terdapat beberapa ruang publik yang ditutup, seperti Alun-alun Hanggawana, Taman Rakyat Slawi, Alun-alun Rumah Dinas Bupati, Taman Bungah dan GOR Tri Sanja Slawi. "Penutupan ini dilakukan mulai pukul 16.00 WIB. Harapannya supaya tidak menimbulkan kerumunan pada saat pergantian tahun baru 2022, " jelasnya.
Sehingga, Umi berharap kepada masyarakat Kabupaten Tegal untuk memanfaatkan pergantian malam tahun baru 2022 dengan berdoa dan berkumpul bersama keluarga di rumah. "Tentunya akan lebih bermakna, jika pergantian malam tahun baru tahun 2022 kita manfaatkan dengan berdoa, apalagi berkumpul dengan keluarga tercinta. Saya berharap di tahun 2022 nanti, target capaian vaksinasi di Kabupaten Tegal bisa terwujud dan angka Covid-19 semakin menurun, " ujar Umi.
Adapun titik lokasi yang dikunjungi Umi yaitu Pos Pengamanan Banjaran, Exit Tol Adiwerna dan Klonengan Margasari.
Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at menuturkan sejauh ini dari laporan petugas yang berjaga di beberapa titik Kabupaten Tegal semuanya terpantau kondusif. “Kami melakukan pengamanan secara ketat di beberapa titik yang menjadi sasaran utama berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti Alun-alun Hanggawana Slawi, Alun-alun Rumdin Bupati Tegal, Taman Rakyat Slawi, Taman Bungah serta area Gor Tri Sanja Slawi, ” kata Arie.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tegal untuk tidak merayakan pergantian tahun baru 2022 dengan konvoi, pawai atau arak-arakan. "Termasuk cafe atau tempat makan yang menggelar event atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu jelas tidak boleh, " tegasnya. (Pendimtegal/Hr)